jpnn.com - JPNN.com – Slamet Untung Subhi alias Gendong (21) warga Dukuh Krajan Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Batang, Jateng, kini harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena telah menganiaya Khosim (20) warga Dukuh Klesem, Desa Wonomerto yang masih temannya sendiri.
BACA JUGA: Bertemu Mantan Pacar, Dilamar, Lantas Dibunuh
“Pelaku kami amankan di Mapolsek Bandar untuk proses penyelidikan. Dia kami tangkap di kediamannya saat sedang asyik berduaan dengan istrinya menonton Televisi pada Rabu (4/1) sekira pukul 22.35 WIB,” ujar Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana, Kamis (5/1) siang.
Kapolsek Bandar membeberkan, pada Minggu (1/1) sekira pukul 12.30 WIB, pelaku menunggu korban yang baru pulang kerja untuk diajak ke rumahnya dengan dalih ada teman yang menunggu.
BACA JUGA: Napas Suami Dihentikan Istri dan Selingkuhan, Sadis!
Korban sendiri akhirnya memenuhi perminataan itu, namun dia mengajak temannya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung masuk ke ruang tamu. Sedangkan temannya hanya berada diluar rumah pelaku saja.
Lalu, tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang dengan menendang bagian punggung korban. Tak pelak, korbanpun jatuh tersungkur ke lantai.
Pelaku yang merasa belum puas, kemudian menutup pintu depan dan langsung menghujani bagian muka dan kepala korban dengan pukulan hingga beberapa kali.
"Setelah berhenti memukuli korban, pelaku masuk ke dalam ruang tengah. Korban yang masih merasa kesakitan, melihat pelaku sudah tidak ada, langsung pergi keluar dengan membuka pintu depan. Namun, tiba-tiba pelaku mengejar korban dan mencakar lehernya. Dia juga memukul bagian dahi, namun akhirnya korban berhasil lolos dari pelaku. Setelah pulang, korban langsung pergi berobat ke Puskesmas Bandar dan pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar," jelas Kapolsek.
Menurut keterangan pelaku, sebelum melakukan tindakan penganiayaan tersebut itu, dia telah mendapatkan kabar negatif tentang istrinya sekira dua minggu lalu.
Bahwa istrinya telah menjalin hubungan dengan korban tanpa sepengetahuannya. Dan didapatkan pula informasi bahwa ternyata istri pelaku dulunya merupakan mantan kekasih korban.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga telah menyita barang bukti. Dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," tandas AKP Yusi. (ap6)
Redaktur & Reporter : Soetomo