jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal seruan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy saat dikonfirmasi, Senin (19/7).
BACA JUGA: Gus Nabil: Penegakan Aturan PPKM Darurat ke Warga Kecil Jangan Sewenang-wenang
Adapun ketiga orang pelaku berinisial FS (27), C (46), dan S alias D (34). Mereka menyerukan penolakan PPKM Darurat di media sosial (medsos) berbagai platform.
Seruan aksi itu bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANGPENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!.”
BACA JUGA: Para Satpol PP Tolong Simak Pernyataan Mendagri Ini saat Menegakan Aturan PPKM
Oleh para pelaku, seruan itu diviralkan di media sosial. Petugas pun bergerat cepat menindaklanjuti hal tersebut.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook," ujar Iqbal.
BACA JUGA: Ada Ajakan Menentang PPKM Darurat, Begini Pedagang Menyikapinya
Menurut Iqbql, hasil pemeriksaan sementara bahwa unggahan di grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang,” kata Iqbal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan