jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut parpolnya bahagia dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.
"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," kata Hasto menjawab awak media di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
BACA JUGA: Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?
Sebab, kata Hasto, putusan nomor 60 merusak upaya pihak tertentu untuk menciptakan calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024.
"Upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," lanjut orang dekat Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
BACA JUGA: Soal Putusan MK Nomor 60, Ridwan Kamil: Makin Banyak Kandidat, Malah BagusÂ
PDI Perjuangan, kata Hasto, mengucapkan terima kasih setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan akan bersama rakyat mengusung kandidat sendiri.
"Terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDI Perjuangan akan menyatu, makin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," ungkap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
BACA JUGA: Pascaputusan MK Nomor 60, PDIP Bakal Usung Kandidat Sendiri di Jakarta dan Jabar
Diketahui, PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat pada Pilkada Jakarta 2024 secara sendiri setelah putusan MK nomor 60.
Namun, Hasto belum mau mengumumkan pasangan calon yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024, sembari melihat aspirasi rakyat.
"Ya, nanti kami lihat aspirasi rakyat, ini, kan, suatu keputusan yang memberikan angin segar, sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan