Pascaputusan MK Nomor 60, PDIP Bakal Usung Kandidat Sendiri di Jakarta dan Jabar

Selasa, 20 Agustus 2024 – 16:37 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut parpolnya menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan," kata Deddy melalui layanan pesan, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Putusan MK soal Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar untuk Demokrasi

Sebab, kata legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu, PDI Perjuangan merasakan upaya penguasa untuk menjegal parpol berlambang Banteng moncong putih tersebut agar tak bisa mengusung kandidat.

"Selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan, sehingga tidak bisa mencalonkan di beberapa daerah," kata Deddy.

BACA JUGA: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

Eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu mengatakan setelah putusan nomor 60, PDI Perjuangan bakal mengusung kandidat secara mandiri di daerah yang dikuasai oligarki parpol.

"Kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur (Jatim), Jember, Banten, Papua, dan sebagainya," kata Deddy.

BACA JUGA: Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk

Dia melanjutkan putusan nomor 60 juga membuat politik mahar dalam pilkada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota bisa ditekan seminimal mungkin. 

Deddy mengatakan parpol mau tidak mau dipaksa mengusung orang-orang terbaik sebagai kandidat dalam kontestasi politik. 

"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yg hilang," ujarnya.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler