Soal Putusan MK Nomor 60, Ridwan Kamil: Makin Banyak Kandidat, Malah Bagus 

Selasa, 20 Agustus 2024 – 16:53 WIB
Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK bersikap seperti ini setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK mengaku tidak masalah bakal banyak paslon berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024 setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024.

RK mengaku pernah berkontestasi pada Pilwalkot Bandung dan diikuti oleh delapan pasangan calon, termasuk dari kalangan independen.

BACA JUGA: 12 Partai Resmi Mengusung Ridwan Kamil-Siswono di Pilgub Jakarta

Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).

"Saya jelaskan, pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung, delapan pasang. Pernah empat pasang, makin banyak, makin bagus," kata RK.

BACA JUGA: Gibran Hadiri Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Dia mengaku bakal mengikuti aturan tentang pilkada 2024 setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.

"Tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kami tunggu keputusan resminya," ujar pria asal Bandung, Jawa Barat itu.

BACA JUGA: RK-Suswono Didukung 12 Parpol di Pilkada Jakarta, Muzani Bocorkan Jadwal Pendaftaran

Diketahui, putusan MK membuat persyaratan partai untuk mengusung kandidat menjadi berubah.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet Ridwan Kamil-Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta Bisa Terjadi, Jika...


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler