Dengar ya, MKD Bukan Merehabilitasi Posisi Novanto, tapi..

Kamis, 29 September 2016 – 10:58 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merehabilitasi nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus Papa Minta Saham.

Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Meski belum menerima surat, Agus mengaku sudah mendengar adanya surat tersebut dari media.

BACA JUGA: Ciattt... Inilah Serangan Terbaru Bang Ruhut ke Elite Demokrat

"Kalau terima belum, tapi saya sudah mendengar dari media, dari televisi ada surat seperti itu. Memang yang disampaikan pengembalian nama baik karena efek masa sidang," ujarnya seperti dikutip dari RMOL, Kamis (29/9).

Agus menjelaskan, MKD sesungguhnya bukanlah mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) itu untuk menganulir keputusan mereka. Karena memang MKD sama sekali tidak mengeluarkan keputusan apapun.

BACA JUGA: Korpri Dorong PNS Songsong Era e-Government

"Kalau putusan, kan memang MKD tidak memutuskan apa-apa pada waktu itu," tanda Agus.

Seperti diketahui, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan PK dikeluarkan bukan untuk merehabilitasi jabatan Novanto, karena memang Novanto mengundurkan diri dengan sukarela. 

BACA JUGA: Ziarah ke Makam Soeharto, Panglima: TNI Dilahirkan Para Pahlawan

Hal itu juga dibenarkan Agus. "Kan ga jadi Ketua DPR karena mengundurkan diri, karena keinginan dirinya sendiri. Jadi yang diputuskan MKD itu hanya masalah dari masa-masa sidang yang ada kaitannya dengan pencemaran nama baik," tegasnya. (ysa/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salut, Pak Jokowi dan Bu Menkeu Blusukan demi Kawal Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler