jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun memuji kegigihan dan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam mengawal program tax amnesty atau pengampunan pajak. Politikus Golkar itu mengatakan, kesediaan Jokowi -sapaan Joko Widodo- turun langsung ke lapangan untuk memastikan program tax amnesty berjalan baik memang layak diacungi jempol.
Misbakhun mengatakan hal itu menanggapi langkah Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani blusukan ke sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta untuk melihat langsung antusiasme warga ikut tax amnesty. "Sidak Pak Jokowi didampingi Bu Sri Mulyani ke KPP sebagai wujud komitmen pemerintah mensukseskan program tax amnesty," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Tenang..Incumbent Sudah Ajukan Cuti untuk Pilkada
Misbakhun menambahkan, kehadiran Jokowi itu juga menyemangati warga untuk ikut tax amnesty. Harapannya semakin banyak warga yang mendeklarasikan harta mereka, serta menebusnya.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 690 wajib pajak (WP) besar yang sudah menyerahkan surat pernyataan harta (SPH). Jumlah itu terdiri dari 620 WP orang pribadi dan 70 WP badan atau perusahaan.
BACA JUGA: Ketua MPR: Nilai-nilai Budaya Kunci Kemajuan Bangsa
Total uang tebusan berdasarkan SPH berjumlah Rp 8,6 triliun, sedangkan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp 9,4 triliun. Misbakhun meyakini, jumlah ini akan terus bertambah hingga 30 September 2016.
"Harapannya jumlah tebusan dari WP besar dapat mencapai tiga belas hingga lima belas triliun,” katanya.
BACA JUGA: Rekaman Ilegal Bukan Berarti Papa Novanto Tak Mencatut Nama Presiden
Merujuk data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), hingga 28 September 2016, deklarasi harta amnesti pajak mencapai Rp 2.514 triliun. Indonesia mencapai jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Misalnya, program tax amnesty di Irlandia pada 1993 mencapai Rp 26 triliun, Afrika Selatan (2003) mencapai 115 triliun, Italia (2009) mencapai Rp 1.179 triliun, Spanyol (2012) mencapai Rp 202 triliun, Australia (2014) mencapai Rp 66 triliun, dan Chile (2015) mencapai Rp 263 triliun.
"Capaian Indonesia ini merupakan jumlah tertinggi di dunia di antara negara-negara yang pernah menyelenggarakan amnesti pajak," tegas politikus Golkar itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan. Misalnya, perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan di luar negeri (dana repatriasi).
“Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional,” ucapnya.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu menegaskan, tax amnesty merupakan kebutuhan negara dan bukan demi presiden yang sedang berkuasa. Sebab, negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah.
“Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Adalah tugas kita bersama untuk membangun kemandirian bangsa sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi,” tegas legislator asal Jawa Timur itu.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Banyak Orang Cari Kesempatan Dalam Kesempitan
Redaktur : Tim Redaksi