Dengarkan Aspirasi Pemandu Wisata, DPR Setuju Merevisi UU Kepariwisataan

Rabu, 18 Mei 2022 – 17:10 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendengarkan aspirasi pemandu wisata di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5). Ilustrasi Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).

DPP HPI menyampaikan aspirasi terkait persoalan para pramuwisata/pemandu wisata.

BACA JUGA: Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, untuk mengatasi persoalan itu, salah satu yang bisa dilakukan ialah merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang saat ini disusun Komisi X.

"Kami setuju revisi UU Kepariwisataan harus fokus terkait keberadaan pramuwisata. Sampai sejauh mana regulasinya nanti bisa didiskusikan," kata Syaiful.

BACA JUGA: DPR Terima Surpres soal RUU DOB Papua, Komisi II Tinggal Tunggu Penugasan

Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPP HPI.

Dia menilai, keberadaan pramuwisata di masa mendatang harus tegas dan jelas sehingga perlu diatur dalam regulasi.

BACA JUGA: Ini Alasan Setjen dan BURT DPR Batalkan Tender Gorden

Menurut dia, Komisi X DPR RI mendukung usulan HPI terkait regulasi untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kegiataan kepariwisataan, khususnya di bidang pramuwisata/pemandu wisata.

"Usulan dan masukan HPI akan ditindaklanjuti dan diintegrasikan dengan rancangan perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisaataan," ungkapnya.

Komisi X DPR juga mendorong HPI berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan sumber daya manusia kepramuwisataan.

Aspirasi yang disampaikan ialah permasalahan mendasar dalam praktek jasa pramuwisata.

Yaitu, pertama, banyak pramusiwata ilegal atau tidak memiliki lisensi dan hanya bermodal sertifikasi kompetensi.

Kedua, menurut dia, pramuwisata bekerja tidak sesuai dengan kode etik dan hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap.

"Ketiga, terdapat dikotomi profesi pramuwisata sehingga menjadikan eksistensi organisasi pramuwisata tidak memiliki legitimasi secara menyeluruh," katanya.

Dia mengatakan, DPP HPI menyampaikan bahwa pramuwisata memerlukan regulasi tersendiri dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.

Misalnya, merevisi Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM 82/PW.102/MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata, serta revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

DPP HPI menyampaikan naskah RUU tentang Pramuwisata Indonesia untuk menjamin peran strategis pramuwisata/pemandu wisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler