Dengarkan Dakwaan, Totok Lestiyo Tidak Ajukan Keberatan

Kamis, 24 Oktober 2013 – 17:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo. Totok dijerat dugaan perkara suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, Totok didakwa dengan dua pasal perbuatan menyuap penyelenggara negara yakni Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pendemo Nyelonong di Ruang Sidang Luthfi, Minta Koruptor Dihukum Mati

Totok disebut sengaja memberikan hadiah atau janji yakni uang Rp 3 miliar kepada Amran supaya menerbitkan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar.

Kemudian Jaksa Irene menyatakan, uang suap itu juga diberikan untuk menerbitkan HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar serta lahan perkebunan di luar 4.500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP.

BACA JUGA: Kemenkumham akan Selidiki Foto Tahanan Nyabu di Lapas

Padahal, Jaksa Irene menambahkan, dalam peraturan Menteri Kehutanan, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar.
Akan tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan meskipun luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan buat diajukan dalam permohonan.

Oleh karena itu, Hartati memerintahkan Totok untuk menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu. Amran pun menyanggupinya.

BACA JUGA: Puan Bilang, Rano Berhak Gantikan Atut

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Jaksa Irene saat membacakan dakwaan Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

Jaksa Irene menjelaskan, uang sogokan itu diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT CCM atas sepengetahuan Hartati. Penyerahannya dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo.

Jaksa Irene menambahkan, Totok sempat memberikan bantua survei kepada Amran yang kala itu maju kembali sebagai calon incumbent di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol. Saat itu, Totok atas sepengetahuan Hartati menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC) mengadakan survei politik menjelang pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol.

Amran juga melobi Hartati agar amu menyumbang pemenangan Amran. Hartati menyetujuinya dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp 1 miliar buat diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye.

Uang itu diantarkan Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam. Sementara pengiriman uang kedua berjumlah Rp 2 miliar, dilakukan Yani dan Gondo. Uang itu diantar ke rumah peristirahatan Amran di Villa Leok, Kabupaten Buol. Setelah itu, keduanya ditangkap KPK.

Totok mengaku mengerti perihal dakwaan itu dan tidak mengajukan keberatan. "Kami tidak akan ajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Totok, Bambang Hartono.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyatakan, persidangan Totok kembali dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 WIB. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setuju 65 RUU Pemekaran Dibahas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler