Dengarkan Tuntutan, Djoko Susilo Mengantuk

Selasa, 20 Agustus 2013 – 16:26 WIB
Djoko Susilo saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mendengarkan berkas tuntutan setebal 2 ribu halaman lebih membuat terdakwa kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo kelelahan. Bahkan, bekas Kakorlantas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian, Semarang, itu pun tak dapat menyembunyikan rasa kantuknya mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8),

Pantauan JPNN, saat JPU KPK bergantian membacakan surat tuntutan dengan tebal kurang lebih 2.900-an halaman itu, tak jarang, jenderal bintang tiga ini menundukkan kepalanya.  Djoko yang mengenakan batik dan duduk di kursi pesakitan itu pun sesekali menggerakkan tangannya. Bahkan, ia terpantau menggoyangkan badannya. Hal itu diduga untuk mengusir rasa ngantuk yang menghampirinya.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Belum Terima Surat Rotasi Ketua Komisi III

Kendati demikian, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, itu tetap berjalan lancar. Tim JPU KPK yang dipimpin KMS Roni, terus membacakan tuntutan untuk Djoko.

Jalannya persidangan berlangsung kondusif. Pengunjung dan wartawan terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan perkara yang sempat membuat sedikit retak hubungan KPK dan Polri itu.

BACA JUGA: Mendikbud Minta ITB Kaji Gelar Rudi

Ratusan saksi, termasuk Penyidik KPK dan ahli serta saksi meringankan, sudah diperiksa pada persidangan itu. Sejumlah harta yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Djoko sudah disita KPK. Djoko juga sudah menyampaikan pembelaannya. Bahkan, setelah tuntutan dibacakan, dalam tiga hari ke depan kubu Djoko berencana kembali menyampaikan pembelaan.

Rentetan persidangan perkara yang membelit Djoko ini sudah bergulir hampir tiga bulan lalu. Tepatnya, pada Selasa 23 April 2013.

BACA JUGA: Ikut Konvensi PD, NasDem Non Aktif-kan Endriartono

Kini Djoko akan menghadapi tuntutan JPU KPK atas tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepadanya. Belum diketahui berapa tahun penjara JPU KPK menuntut Djoko. Sebab, saat ini persidangan masih berlangsung.

Pengacara Djoko pasrah dan berharap tuntutan itu sesuai fakta persidangan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gede: Jika Saya Dinilai Tak Mampu, Silakan Ganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler