jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjalani pemeriksaan keenam sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkum HAM 2014.
"Ini hanya melengkapi saja, memberikan sidik jari dan foto," tegas Denny usai diperiksa Bareskrim, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 Tââ¬Å½ Uang Korupsi
Menurut Denny, payment gateway itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik. "Jadi selama saya menjadi Wamen, salah satu yang menjadi titik fokus kerja bersama-sama Pak Amir (Menkumham saat itu) adalah perbaikan pelayanan publik," kata dia.
Misalnya, lanjut Denny, untuk memberantas calo dan pungutan liar yang tak hanya di paspor saja, tapi juga di lembaga pemasyarakatan, pembuatan yayasan dan perseroan terbatas di Ditjen AHU.
BACA JUGA: Dirjen Diperiksa Besok Terkait Uang USD 40 Ribu
"Semuanya kami online-kan. Pengajuan remisi bagi napi kami online-kan, sampai pembayaran paspor juga kami online-kan," kata Denny.
BACA JUGA: Klaim Urusan Peti Kemas Tanpa Uang Pelicin
Menurut dia, pembayaran melalui sistem online menjadi penting karena bisa menghapuskan peran calo. Misalnya jika membuat paspor. Padahal tarif resminya cuma Rp 225 ribu, tapi kalau lewat tangan calo bisa merogoh kocek sampai Rp 500 ribu, bahkan bisa Rp 1 juta.
"Tapi kalau pakai kartu ATM, apa mungkin menitipkan ATM anda ke calo? Ya tidak mungkin. Jadi, dengan sistem online calo akan hilang, pungli akan hilang. Karena orang akan bayar sendiri," katanya.
"Saat kami menerapkan program ini benar-benar untuk menghilangkan calo dan pungli, memperbaiki pelyanan publik. Kalau ada hal-hal yang tidak rapi, tapi disebut korupsi, jelas tidak," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Usai Pilkada Nasib Honorer K2 Kian tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi