Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent

Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:48 WIB

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan KorupsiMeski begitu, lanjut Deny, Kewenangan yang diperoleh kPK tersebut seyogyakan tidak disalah gunakan

BACA JUGA: Presiden Tidak Intervensi Golkar

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menekankan agar KPK tetap memiliki kewenangan untuk penuntutan dan penyadapan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Denny dalam diskusi Mananti Kiprah KPK di Jakarta, Rabu (7/10) kemarin
Tampil sebagai pembicara lain dalam diskusi ini, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, dan aktivis dari Imparsial Rachlan Nasidik.

Denny menambahkan, kewenangan KPK untuk menyadap para koruptor juga disalahkan gunakan seperti yang tercermin dalam kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar -Rhani dan Nasrudin

BACA JUGA: Tumpak Satu Angkatan dengan Jaksa Agung

"Ini kan bukan urusan negara, jadi tidak perlu disadap oleh KPK," ujar Denny
Menurut dia,kewenangan KPK untuk menyadap tersangka koruptor masih diperlukan untuk 10 hingga 20 tahun ke depan

BACA JUGA: Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK



Terkait harapan berbagai pihak agar Presiden SBY turun langsung menengahi konflik antara KPK dengan Polri menurut Denny Indrayana, SBY sebagai kepala Negara sudah melakukan itu dengan melakukan komunikasi dengan KPK dan PolriTapi, sebagai presiden, SBY tidak boleh melakukan intervensi hukum, karena presiden tidak bisa membuat keputusan hukum"Bahwa KPK dan Polri harus sama-sama komitmen memberantas korupsi dan menegakkan hukumBukan malah kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi,”tutur Denny.

Hanya saja lanjut Denny, meski SBY minta kasus pimpinan KPK itu mesti dihentikan jika buktinya tidak ada, namun Polri menyatakan buktinya sudah kuatMenyadari pimpinan KPK hanya dua orang setelah Cahndra M Hamzah dan Bibit dijadikan tersangka, sehingga akan terhambat dalam menjalankan tugasnya, maka tim 5 menetapkan 3 Plt pimpinan KPK yang kemudian dilantik presiden"Jadi, dalam kondisi transisi itu SBY mengantisipasi kekosongan KPK dengan mengeluarkan Perppu," kata Denny.

Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution yang semula menolak Perppu KPK tersebut akhirnya menerimaDan,  SBY tetap menegaskan jika tidak cukup bukti bagi Chandra dan Bibit, maka kasusnya harus di SP3 (surat penghentian penyelidikan dan penuntutan)"Jadi, SBY mengantisipasi kekosongan-stagnasi KPK dalam menegakkan hukum,”kata Denny lagiSelanjutnya, rakyatlah yang mengetahui kinerja Polri tersebut.

Sementara poliitisi Benny K Harman  dan aktivis HAM Rachlan tetap berharap eksistensi KPK ke depan harus tetap dipertahankanKarena, hal ini penting bagi penegakan hukumMeski begitu, mereka sepakat soal kewenangan penyadapan telepon yang dimiliki KPK tidak bisa digunakan dengan sewenang-wenangKarena itu, harus melibatkan lembaga terkait dan dibawah payung UU KPK"Kami sepakat bahwa kewenangan itu jangan sampai disalah gunakan oleh pejabat KPK, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar," Kata Rachlan menambahkan(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Deras Bakal Usik Pengungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler