jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menjelaskan bahwa kehadiran tersangka dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham 2014 Denny Indrayana bukan untuk meminta lima saksi ahli meringankan memberikan keterangan.
Namun, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu meminta izin kepada Polri untuk mengajar di Melbourne University.
BACA JUGA: Pesawat Aviastar Ditemukan, Kabasarnas Akan ke TKP
"Dia datang ke sini mengajukan surat izin mengajar ke Melbourne University, selaku profesor di bidangnya," kata Kepala Sub Direktorat Dit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Komisaris Djoko Purwanto, Senin (5/10) sore.
Djoko pun memastikan tidak ada permohonan Denny untuk meminta penyidik memeriksa saksi ahli. "Tidak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," ujar Djoko.
BACA JUGA: Laode Ida: Tuduhan Pengusaha Pembakar Hutan Sangat Lemah
Lantas apakah Denny diizinkan mengajar di Australia? Djoko menjawab diplomatis. Saat ini, kata dia, berkas perkara Denny belum lengkap. Bareskrim sudah mengajukan perpanjangan pencekalan Denny ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 28 Seprtember 2015.
"Masa cekal atau cegah Denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 September sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke Imigrasi," katanya.
BACA JUGA: PERINGATAN: Ini yang (Tidak) Boleh Dilakukan TNI
Dia pun tak menjelaskan, apakah perpanjangan izin itu sudah diberikan Imigrasi atau belum. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie yang dikonfirmasi, Senin (5/10) sore, nomor teleponnya tak aktif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang ke KPK, Ini yang Disampaikan Pramono Anung
Redaktur : Tim Redaksi