jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Jurkani berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM dalam waktu dekat. Mereka akan melaporkan sejumlah kejanggalan atas pihak-pihak yang meninggal akibat sengketa tambang di Kalimantan Selatan, salah satunya advokat Jurkani.
"Berangkat dari keresahan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk batu bara dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan, dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya sepakat membentuk tim advokasi," kata salah satu Koordinator Tim Advokasi Jurkani, Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/11).
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, KPU Tetapkan Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
Sejumlah kasus kekerasan dan pembunuhan akan diadvokasi oleh mereka salah satunya Jurkani yang dibunuh ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara yang melawan penambangan tanpa izin di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Eks Wakil Menkumham itu menilai Jurkani merupakan martir sekaligus ikon perjuangan.
BACA JUGA: Polisi Cari Bukti Pemalsuan Dokumen oleh Kubu Denny Indrayana
Denny menjelaskan terdapat kasus lainnya akan diadvokasi, di antaranya guru SD Hadriansyah yang meregang nyawa saat memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Trisno Susilo yang divonis penjara empat tahun, wartawan Muhammad Yusuf yang dijebloskan dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel, dan jurnalis Diananta Putra Sumedi yang memberitakan sengketa tanah masyarakat Dayak.
Denny tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pengusaha tambang yang terlibat dalam aksi pembunuhan itu. Namun, Denny menilai pengusaha itu bagian dari oligarki yang juga telah berhasil mengooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, melanggar hak asasi manusia, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.
BACA JUGA: Fadhli Harahab: BW Digaji Rakyat Buat Bantu Anies di DKI, Bukan Membela Denny Indrayana di MK
Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan audiensi dengan pimpinan LPSK pada Selasa (23/11). Keesokan harinya, tim Advokasi menemui Komisioner Komnas HAM.
"Di samping itu, tim advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi, dan keluarga korban, serta konsolidasi internal," kata dia.
Denny menjelaskan tim advokasi diisi oleh Vice President Kongres Advokat Indonesia Luthfi Yazid, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan, aktivis lingkungan Berry Nahdian Forqan, mantan Jubir KPK Febri Diansyah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Erlina.
Selain itu ada juga Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, advokat M Irana Yudiartika serta tiga aktivis Noorhalis Majid, Swary Utami Dewi, dan Surya Fermana.
"Sebagai bagian dari strategi, komposisi Tim Advokasi Jurkani tidak akan bersifat elitis dan tertutup, tetapi bersifat terbuka bagi bergabungnya elemen-elemen perjuangan lainnya. Karena, lawan yang dihadapi memiliki kekuatan finansial, pengaruh, dan kekuasaan, maka tim advokasi penting untuk melipatgandakan kekuatan dengan membuka ruang bagi elemen publik lainnya," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga