jpnn.com, BANJAR - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian memastikan, kasus ini sudah masuk dalam penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar.
BACA JUGA: Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen
“Ini masih proses. Kalau memang diperlukan, kami akan mintai untuk keterangan (saksi lainnya),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Menurut Rifa'i, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta sejumlah keterangan pihak terkait.
BACA JUGA: Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana
Dia meminta semua pihak bersabar mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPUD Banjar Abdul Muthalib itu.
"Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” kata dia.
BACA JUGA: MK Memastikan Tak Ada Koordinasi dengan Kubu Tertentu dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Kalsel
Abdul Muthalib melapor ke Polda Kalsel mengenai adanya pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi kubu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa pemilu di MK pada 22 Februari 2021.
Belakangan saksi itu diketahui sebagai advokat, Mahdiannoor. Kasus itu pun sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.
Dokumen yang dimaksud menjadi akar persoalan. Sebab, dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar yang mencantumkan nama Abdul Muthalib dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Kabupaten Banjar.
Abdul sudah membantah itu tanda tangannya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan