jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (29/9). Denny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana membenarkan hal ini. Menurutnya, Denny sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus Kejagung. "Ada Wamenkumham Denny Indrayana," ungkap Tony di kantornya, Senin (29/9).
BACA JUGA: Yesaya Sombuk Dituntut Enam Tahun Penjara
Selain Denny, penyidik juga memeriksa dua pejabat Ditjen AHU yang menjadi tersangka yakni Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. "Dua tersangka kasus gratifikasi Kemenkumham (diperiksa)," kata Tony.
Sebelumnya Asisten Wamenkumham, Tri Atmojo Sejati menegaskan Denny dan stafnya Zamroni siap diperiksa penyidik sebagai bentuk upaya Menkumham membantu jaksa menuntaskan kasus tersebut.
BACA JUGA: Bupati Biak Numfor Berharap Tuntutan Objektif
Denny Indrayana sempat berang dikaitkan dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Bahkan, Denny mengklaim kasus ini dirinya yang membongkar pada 2013 lalu, sebagai upaya bersih-bersih yang dilakukannya bersama Menteri Amir Syamsudin.
"Pemeriksaan terhadap Wamen Denny dan Stafnya perlu dilakukan semata untuk membantu Kejagung menuntaskan kasus tersebut karena keduanya dianggap berperan penting atas terbongkarnya kasus tersebut," kata ââ¬ÂªAsisten Wamenkumham, Tri Atmojo Sejati dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (29/9). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Terprovokasi Kepentingan Terselubung Pilkada Langsung
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Karyawan Hutama Karya Terkait Kasus Proyek Kemenhub
Redaktur : Tim Redaksi