Bupati Biak Numfor Berharap Tuntutan Objektif

Senin, 29 September 2014 – 10:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9). Adapun agenda persidangannya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yesaya yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, berharap jaksa memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan tuntutan.

BACA JUGA: Jangan Terprovokasi Kepentingan Terselubung Pilkada Langsung

"Harap JPU (jaksa penuntut umum) objektif melihat fakta persidangan karena kasus korupsi di Papua banyak dimensi yang harus dipertimbangkan," kata penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell saat dihubungi, Senin (29/9).

Yesaya didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari  Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.

BACA JUGA: KPK Garap Karyawan Hutama Karya Terkait Kasus Proyek Kemenhub

Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy.

Atas perbuatannya, Yesaya dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan primair, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Bamsoet: Jangan Sotoy, Pilkada di DPRD itu juga Demokratis

Dalam dakwaan subsidair, Yesaya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan lebih subsidair, dia dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Percaya Kader Partai Pendukungnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler