jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Hutama Karya, Hari Prasojo, Senin (29/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (29/9).
BACA JUGA: Bamsoet: Jangan Sotoy, Pilkada di DPRD itu juga Demokratis
Priharsa menjelaskan keterangan Hari diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi merupakan tersangka dalam kasus itu.
Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Jokowi tak Percaya Kader Partai Pendukungnya?
Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: IDI Tolak UU Tenaga Kesehatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Sebut Pernyataan SBY Hanya Retorika
Redaktur : Tim Redaksi