Denny Indrayana Masih Berstatus Saksi, Diperiksa Kamis

Selasa, 10 Maret 2015 – 10:43 WIB
Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri masih mengusut dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM 2014. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa.

Hanya saja, pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (DI) sempat tertunda.

BACA JUGA: Enggan Berspekulasi, Kemenlu Kirim Tim Khusus ke Turki

Mabes pun mengagendakan kembali pemeriksaan profesor hukum itu pada Kamis (12/3).

"Denny kan dipanggil Kamis, sebagai saksi," tegas Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Innalillahi, Mantan Jampidsus Marwan Effendy Meninggal Dunia

Memang belum ada tersangka dalam kasus ini.  Denny Indrayana, tegas Rikwanto, statusnya juga masih sebagai saksi.

Tak cuma itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin juga pernah diperiksa, namun masih tetap berstatus saksi. "Di antara 12 saksi, Pak Amir salah satunya," katanya.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Wajar Luhut Diberi Peran, Tetapi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Surabaya Hilang di Turki, Risma: Mau Jihad Nggak Perlu Jauh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler