jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum HAM Denny Indrayana mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod dan Tri Dianto hanyalah akal-akalan saja.
"Saya tidak ingin bertele-tele berbalas pantun dengan saudara Murod dan Tri. Mereka saya baca mengirim rilis meminta maaf atas fitnah yang mereka katakan kemarin, tetapi sambil balik mengancam. Itu permintaan maaf akal-akalan," kata Denny dalam pesan singkat, Rabu (8/1).
BACA JUGA: Korban Bencana dan Penderita HIV/AIDS Bukan Tanggungan BPJS
Denny menyatakan, pernyataan yang disampaikan Ma'mun dan Tri soal dirinya dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Cikeas merupakan fitnah belaka. Padahal, kata Denny, mereka tidak mempunyai bukti apapun.
"Nyata-nyata yang mereka sebarkan adalah fitnah kepada saya dan BW (Bambang Widjojanto) yang buktinya saja mereka tidak punya, dan malah minta saya dan BW serta masyarakat untuk membantu membuktikan. Lucu sekali," ujar Denny.
BACA JUGA: Minta Maaf ke Denny, Loyalis Anas Tetap Cari Bukti Pertemuan Cikeas
Karena itu, Denny masih memberikan kesempatan terakhit hingga malam ini kepada Ma'mun dan Tri untuk meminta maaf secara terbuka kepada dirinya dan Bambang. Permintaan maaf itu harus tanpa syarat dan tanpa dalih macam-macam.
"Jika tidak juga tulus meminta maaf, maka mari biarkan proses hukum yang membuktikan bahwa fitnah mereka itu salah besar, dengan cara saya besok Insya Allah melaporkan mereka ke Mabes Polri," kata Denny.
BACA JUGA: Ditarget Enam Bulan, PP Pelaksana UU ASN Mulai Digodok
Denny meyakini apabila proses hukum pidana itu berjalan sangat penting untuk demokrasi dan kebebasan berpendapat Indonesia. "Indonesia yang demokratis memang menjamin kebebasan berbicara, tetapi harus disterilkan dari kebebasan memfitnah. Apalagi fitnah yang sengaja dilancarkan sebagai jurus untuk melawan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Publik Tak Terbuai Capres Hasil Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi