jpnn.com - JAKARTA - Sebagian masyarakat masih memiliki keraguan terkait manfaat yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keraguan itu terkait dengan jenis penyakit yang pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS.
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, hanya ada beberapa jenis sakit yang tidak ditanggung oleh pihaknya. Di antaranya HIV AIDS, layanan kecantikan dan kosmetik, usaha bunuh diri, penyakit akibat menyakiti diri sendiri dan sakit akibat menjadi korban bencana alam. "Korban karena bencana alam tidak ditanggung karena kan pemerintah ada biaya sendiri, dana tanggap darurat, jadi bukan kami yang menanggung," ujar Fajri di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (8/1).
BACA JUGA: Minta Maaf ke Denny, Loyalis Anas Tetap Cari Bukti Pertemuan Cikeas
Sementara itu, jenis penyakit lainnya tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya jantung, gagal ginjal, usus buntu hingga thalasemia. Menurutnya, peserta BPJS baik yang tergolong warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta non-PBI, akan mendapatkan maanfaat dari mengikuti JKN. Fajri menegaskan, biaya perawatan bagi peserta BPJS, termasuk penyakit berat sekalipun, akan ditanggung oleh JKN tanpa batasan.
"Jadi tidak ada batasan, sampai berapa kami menanggungnya. Tidak ada limit. No limit. Contohnya, orang yang cuci darah seminggu dua kali. Sekali cuci darah bisa Rp 600 ribub sampai sejuta. Seminggu dua kali. Itu ditanggung kalau sudah jadi peserta," papar Fajri.
BACA JUGA: Ditarget Enam Bulan, PP Pelaksana UU ASN Mulai Digodok
Fajri menjelaskan, ada sistem subsidi silang dalam BPJS karena peserta dari kalangan berada bisa membantu kalangan miskin yang tak mampu membayar premi. Karenanya, lanjut Fajri, BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kerugian meski harus menanggung biaya pengobatan pesertanya yang sakit berat.
Fajri menyatakan meski premi asuransi setiap orang bisa berbeda-beda, hak atas perawatannya tetap sama. Rumah sakit tetap melayani peserta yang kelas III dan kelas I dengan perawatan yang sama.
BACA JUGA: Ajak Publik Tak Terbuai Capres Hasil Pencitraan
Untuk warga yang ingin mendaftar, premi setiap kelas berbeda. Untuk kelas III preminya senilai Rp 25.500, sedangkan kelas II sebesar Rp 42.500 dan kelas I sebesar Rp 59. 500.
"Perawatannya sendiri tidak ada perbedaan. Yang membedakan dia di kenyamanan, kelas rawat inapnya. Kelas III satu ruangan delapan orang. Kalau klas II itu empat orang dalam satu ruangan. Kalau kelas I hanya dua orang dalam satu ruangan. Tapi treatment perawatannya tetap sama," tandas Fajri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Honorer tak Dipublikasikan jadi Celah Kecurangan
Redaktur : Tim Redaksi