Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK

Rabu, 27 Januari 2021 – 22:04 WIB
Denny Indrayana bersama tim hukumnya. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon nomor Urut 2, Prof. Denny Indrayana dan Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), menghadiri sidang pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, hingga pengucapan ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin Noor-Muhidin/Paslon 1 yang juga hadir dengan diwakili kuasa hukum. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Duh, Masalah Rizieq Bertambah, Adik Sultan HB X Buka Suara, Foto Ambroncius dan Jokowi

Pada persidangan yang disiarkan secara livestreaming melalui akun YouTube MK ini kemarin, Denny- Difri hadir langsung secara online dari Kalimantan Selatan karena masih harus membagi fokus dengan rangkaian kegiatan tanggap bencana banjir Kalsel.

Sementara pihak termohon KPU Kalsel (didampingi kuasa hukumnya) dan Bawaslu Kalsel juga menghadiri persidangan.

BACA JUGA: Jalan Putus, Denny Indrayana Minta Evakuasi Korban Banjir Lewat Jalur Udara

Dalam persidangan, sempat terjadi diskusi antara Denny dengan dua anggota Panel Majelis Hakim, Prof. Aswanto dan Suhartoyo.

Haji Denny keberatan dengan agenda sidang pendahuluan yang langsung pada pembacaan permohonan.

BACA JUGA: KPU Kalsel Siap Meladeni Gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat di MK

Dia merujuk pada tiga alasan pertama, Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Sengketa Pilkada mengatur, pada persidangan pendahuluan belum ada pembacaan permohonan.

Kedua, mengacu pada surat undangan sidang MK, tidak dijelaskan adanya agenda pembacaan permohonan.

Ketiga, berkaca pada pengalaman sidang sengketa Pilpres 2019, pada sidang pendahuluan belum dilakukan pembacaan gugatan.

Haji Denny menegaskan, atas dasar tiga alasan tersebut, dia memilih fokus pada penanganan banjir di Kalsel terlebih dahulu dan akan hadir pada sidang pokok perkara selanjutnya.

Dia ingin menghadiri secara langsung dalam sidang pembacaan permohonan di MK karena sebagai prinsipal mengalami sendiri peristiwa-peristiwa yang didalilkan dalam posita permohonan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemilih di Kalimantan Selatan.

Menanggapi keberatan Denny, Majelis Hakim menyatakan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan anggota majelis yang lainnya.

Pada sidang pertama ini, untuk lebih menguatkan permohonan, Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti, sehingga total keseluruhan alat buktinya menjadi 355 alat bukti, di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian.

Adapun dalil-dalil permohonan ini secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

2. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

3. Petahana menyalahgunakan bantuan sosial Covid 19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

4. Petahana menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

5. Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

6. Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

7. Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
a. Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
b. Penanganan laporan bersifat tertutup;
c. Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
d. DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
e. Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.

8. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
a. Politik uang (money politics) yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
b. Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
c. Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
d. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
e. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
f. Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
h. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1). (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler