jpnn.com - JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengaku baru-baru ini berkorespondensi dengan Presiden SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam pesan yang dikirimkannya, Denny JA menyarankan SBY membuat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru itu tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: ââ¬Å½KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin
Selain itu, Denny JA juga mengingatkan penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas semakin luas.
“Agar Perpu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perppu,” ujar Denny JA sambil menyarankan agar SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru.
BACA JUGA: Yakini SDA dan Romi Sepakat Islah
Dalam responnya, SBY menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi.
SBY juga mengatakan telah mengidentifikasi keburukan dalam sistem pilkada ini.
BACA JUGA: Pakar HTN: Presiden Ngambek, UU Pilkada Tetap Berlaku
“Itulah sebabnya saya ingin betul opsi yang dipilih adalah pilkada langsung dengan perbaikan mendasar. Tapi semua itu kandas di Parlemen, karena opsi yang ditawarkan PD dan saya, ditolak mentah-mentah,” tulis SBY dalam balasannya untuk Denny JA.
SBY membenarkan bahwa salah satu opsi untuk membatalkan UU Pilkada itu adalah dengan menerbitkan Perppu.
“Tentu politik akan gaduh terhadap tindakan apapun yg akan saya ambil untuk tidak memberlakukan Pilkada oleh DPRD itu. Tetapi resiko itu akan saya hadapi,” demikian SBY. (guh/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Akan Laporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik
Redaktur : Tim Redaksi