jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan tidak mungkin RUU Pilkada lolos ke tahap pembicaraan tingkat paripurna DPR kalau Presiden bersama DPR tidak menyetujuinya.
Jika setelah paripurna Presiden keberatan, menurut Irman, undang-undang tersebut harus tetap jalan.
BACA JUGA: PDIP Akan Laporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik
"Tidak mungkin sampai ke pembicaraan tingkat II (paripurna, red) di DPR kalau presiden bersama DPR tidak menyetujui bersama RUU Pilkada. Lalu Presiden di tengah jalan ngambek dia tidak setujui, maka sebuah undang-undang tetap berlaku," Irmanputra Sidin, kepada wartawn di Jakarta, Senin (29/9).
Masalahnya lanjut Irman, kalau Presiden tidak cepat menandatangani UU itu, dan membiarkannya sampai 30 hari, agak sulit untuk digugat karena belum dapat nomor dan persyaratan lainnya dari sebuah UU.
BACA JUGA: Fahri: Jokowi Tak Perlu Takut Kekuatan KMP di Parlemen
"Kalau besok Presiden tanda tangani, bisa diuji sesegera mungkin di Mahkamah Konstitusi, ujarnya.
Dia jelaskan, setiap UU yang sudah disetujui bersama oleh DPR dengan presiden, disilahkan masyarakat atau badan hukum menggugatnya dengan dasar ada hak-hak konstitusinya yang dirugikan. "Semua pihak harus menghormati proses uji materil tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Gubernur Riau
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tugasi Wamenkum HAM Kaji UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi