Denny Minta Bareskrim Menjadwal Ulang Pemeriksaan

Jumat, 06 Maret 2015 – 16:42 WIB
Denny Indrayana, saat berada di Istana negara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tak menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham 2014. 

Denny malah pergi ke Istana Negara, Jakarta, untuk menemui Presiden Joko Widodo atau yang mewakili. Sementara di Bareskrim, terlihat ada sedikitnya lima pengacara Denny. Kedatangan mereka, untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Terpesona dengan Rini Soemarno

Perwakilan pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan kliennya dipanggil sesuai dengan laporan polisi tanggal 24 Februari 2015. Sementara surat panggilan dikirimkan ke Denny pada 4 Maret 2015.

Pihaknya memberitahukan kepada penyidik bahwa Denny punya kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan tak bisa ditinggalkan. "Kami minta penjadwalan ulang," kata Heru di Mabes Polri, Jumat (6/3). 

BACA JUGA: Klaim KMP Kompak Hadapi Pertarungan di Pilkada

Dijelaskan Heru, nantinya penyidiklah yang akan menentukan jadwal pemeriksaan Denny. "Permohonan penjadwalan ulang kami diterima penyidik," bebernya.

Dia menegaskan, manakala dipanggil lagi Denny siap memberikan keterangan. Pada prinsipnya, kata dia, soal payment gateway itu akan diklarifikasi langsung oleh Denny. "Namun, fakta yang kami ketahui di situ tidak ada gratifikasi, feed back, aliran dan clear tidak ada kerugian negara," ujarnya.

BACA JUGA: Kubu Ical Merasa yang Legal Ikuti Pilkada

Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Masih Tunggu Second Opinion Rodrigo Gularte


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler