jpnn.com - JAKARTA – Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, M. Rahman Ritza, menyatakan bahwa dua tersangka dugaan suap restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri and Paper, yakni TH alias Totok dan DT alias Denok sudah bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lagi. Sebab, keduanya telah dinonaktifkan.
“Sejak 2012 mereka sudah tidak berstatus pegawai,” kata Ritza dalam konfrensi pers di Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Penyuap, Emir Minta Wartawan Tanya KPK
Dia memang tak menyebut tempat bertugas Totok dan Denok saat penyuapan terjadi pada 2005-2007. Namun, kata Ritza, jabatan keduanya sebelum dinonaktifkan sudah setingkat Kepala Seksi dengan pangkat eselon IV.
Ritza pun mendukung langkah Bareskrim Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kemudian menjebloskan ke tahanan. Menurutnya, dengan penetapan tersangka ini membuktikan bahwa keduanya terindikasi bersalah.
BACA JUGA: Malaysia Buka Layanan Pengurusan Dokumen TKI Ilegal
Ritza menegaskan, sebelum berstatus tersangka keduanya merasa tidak bersalah. Sehingga ketika status kepegawainnya dinonaktifnya, Totok dan Denok sempat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian.
“Proses kepegawaiannya sudah selesai. Tetapi (sebelumnya) mereka merasa tidak bersalah. Merea banding ke Bapeg yang hasilnya bisa bebas mungkin. Dengan adanya ini (penetapan tersangka, red), hasil ini semakin membuktikan mereka memang bersalah,” ujar Rahman.
BACA JUGA: Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Suap Pajak
Menurutnya, sejak mendapatkan informasi soal kasus ini, pihaknya sudah melakukan tindakan kepegawaian terhadap keduanya. Pemeriksaan pun sudah dilakukan.
“Memang terkait penyimpangan restitusi. Kita buktikan secara administrasi. Sudah kita kenakan rekomendasi dan dijatuhi hukuman oleh kementerian,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Ritza juga mengatakan, pihaknya akan terus memantau pegawai pajak yang nakal. Ditegaskannya, sejak mencuatnya kasus Gayus Tambunan beberapa tahun silam, Kemenkeu sudah bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ritza menjelaskan, di Itjen Kemenkeu ada inspektur yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Ditjen Pajak. “Kerjasama dengan DJP dan Pengawasaan Intern di sana (DJP, red), juga melakukan pengawaasan dan pembinaan terus menerus,” paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelahan, Dul Tak Fokus Nyetir Lagi
Redaktur : Tim Redaksi