jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror langsung bergerak cepat setelah menangkap pelaku pengeboman di Gereja Oikumene HKBP Samarinda, Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32).
Densus langsung menjaring orang-orang yang diduga berkaitan dengan Jo.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Kecam Aksi Pengeboman Gereja di Samarinda
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, sejauh ini Densus sudah menangkap 15 orang yang diduga berkaitan dengan aksi serangan dan mengenal Joh.
Saat ini, ke-15 orang tersebut dalam pemeriksaan secara intensif.
BACA JUGA: KPK Masih Selidiki Mantan Sekretaris MA Nurhadi
"Ditetapkan satu tersangka, Juhanda. Kemudian 15 diamankan dan sedang diperiksa. Itu sifatnya masih saksi, statusnya menunggu 7x24 jam dilihat adakah hubungan dengan tersangka," kata Boy di sela-sela acara HUT Korps Brimob ke-71 di Markas Komando Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Menurut Boy, selain memeriksa 15 orang tersebut, pihaknya juga masih mencari keterangan apakah ada orang lain membantu Jo dalam aksinya itu.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Anggap BNPT Gagal
"15 orang itu ditangkap di sekitar kota Samarinda. Sementara ini motifnya ingin menyakiti orang saja," jelas Boy.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, Jo merupakan sel lama.
Dia dulunya terlibat dalam serangan teroris bom buku yang didalangi oleh Pepi Fernando bin Maman.
"Ini sebenarnya pelaku lama kasus bom di Serpong sama Bom buku. Ada kaitan itu dengan kelompoknya Pepi Fernando. Dia jaringan lama. Jadi dia sekarang bergabung dengan JAD (Jamaah Anshor Daulah, red)," jelas Tito di tempat yang sama.
Mengenai targetnya, Tito berspekulasi bahwa Jo ingin menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.
"Ya biasa selalu berusaha menimbulkan kekacauan. Itu saja. Tapi masyarakat, saya minta untuk tenang. Karena ini pelaku-pelaku lama kami sudah tahu jaringannya. Sudah ada beberapa lagi yang ditangkap, dan nanti kita akan kembangkan terus," tandas Tito. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi