jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/11). Kasman juga divonis pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasman dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap bersama-sama dan berlanjut terhadap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi.
BACA JUGA: Bos KPK Sudah Antisipasi Serangan Balik Koruptor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasman Sangaji tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengucap amar putusan Kasman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).
Menurut majelis, Kasman terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
BACA JUGA: Kabareskrim Berharap Hasil Gelar Perkara Diterima Semua Pihak
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kasman merusak citra advokat, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Kasman bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Kasman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
BACA JUGA: Trauma Akibat Bom Lebih Dahsyat Ketimbang Bencana Alam
Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.
Pemberian dimaksudkan agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul.
Kasman juga didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara Saipul. Kasman dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegak Hukum Harus Amati Residivis Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi