jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendesak Densus 88 Antiteror Polri mengedepankan keadilan dan transparansi menyusul aksi lembaga tersebut yang menangkap Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al-Hamat.
Selain itu, legislator Fraksi PKS itu meminta Densus 88 Antiteror menghormati hak asasi manusia ketika menahan dan menyidik tiga ustaz sebagaimana diatur UU 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA: MUI Menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88
“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan," ujar Nasir dalam keterangan persnya, Rabu (17/11).
Legislator Daerah Pemilihan II Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu mengingatkan bahwa perlunya penanggulangan terorisme dengan mempertimbangkan faktor objektivitas.
BACA JUGA: Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
Sebab, kata Nasir, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis.
Dia kemudian membandingkan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu.
BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Empat Nakes yang Dianiaya KKB di Papua
KKB, kata eks anggota DPRD Aceh itu, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.
Namun, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya menyikapi kelompok tersebut.
“Publik bingung, kok, ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat, sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?” ungkap Nasir.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap, yaitu AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di tempat tinggalnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Najah.
Satu lagi yang ditangkap berinisial FAO. Densus 88 menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang ditangkap tiga," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa.
Tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi itu memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"FAO merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ juga Dewan Syuro JI sedangkan AA itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," kata Ramadhan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan