Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI

Rabu, 17 November 2021 – 12:48 WIB
Uang kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.

Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtimak Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dan menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.

BACA JUGA: Akhirnya Komisi Fatwa MUI Keluarkan Keputusan soal Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac

CEO PT Arah Global Investama Bambang Adi S mengatakan pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut.

Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.

BACA JUGA: MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Bahas Khilafah hingga Pinjol

Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global.

Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves. Namun, ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.

BACA JUGA: Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini

"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur.

Perusahaan tersebut berkomitmen menjadi Super App halal pertama di dunia yang dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat umum. Seperti pembagian asuransi gratis sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan Arah Coin saat ini telah mengembangkan layanan e-wallet yang terhubung dengan blockchain.

Fitur itu memungkinkan penggunanya dapat melakukan transaksi dimana saja dengan lebih mudah secara cashless dan menyediakan aset digital yang bernilai.

Sebelumnya diberitakan, hasil Ijtimak Ulama MUI pada 9-11 November lalu memutuskan fatwa 12 masail. Di antaranya terkait hukum cryptocurrency.

Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum terkait uang kripto. Salah satunya menetapkan fatwa haram untuk penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler