Densus 88 Jerat Ahmad Zain An-Najah Cs dengan Pasal Pendanaan Terorisme 

Jumat, 19 November 2021 – 20:28 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjerat tiga tersangka terorisme yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, yakni, Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

BACA JUGA: Seusai Menangkap Ahmad Zain An-Najah, Densus 88 Pastikan tak Akan Menggeledah Kantor MUI 

"Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11). 

Menurut Ramadhan, Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

BACA JUGA: Insiden Pembukaan Kargo Ducati, Irjen Iqbal Bereaksi Begini

Dia menjelaskan apabila memenuhi unsur tersebut,pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda Rp 1 miliar bagi pelaku perorangan, serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku korporasi.

"Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan," kata perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Pelaku Illegal Logging

Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Mereka juga dikenakanPasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).

Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). 

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. 

Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Adapun Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang sudah dinonaktifkan setelah penangkapan. 

Begitu pula Farid Ahmad Okbah, juga dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler