jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial YLK di Gorontalo, pada 21 Agustus 2024.
YLK diduga terafiliasi dengan kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP).
BACA JUGA: Densus 88 Bergerak, Tangkap 3 Teroris di Kota Batu
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (3/9) membenarkan informasi penangkapan ini.
"Betul (telah menangkap YLK)," kata Aswin.
Dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Densus 88 menangkap YLK pada Rabu (21/8) pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA: Keseharian Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Karawang, Pak RW Kaget
YLK disebut terafiliasi dengan AQAP dan pernah berencana melakukan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura.
Barang bukti menonjol yang diamankan oleh Densus 88 adalah satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu paspor atas nama YLK, dan satu lembar dokumen pemeriksaan Imigrasi Singapura.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
Berdasarkan penyelidikan penyidik Densus 88, diketahui bahwa pada tahun 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.
Keberangkatan YLK ke Yaman tersebut difasilitasi oleh ABU yang telah ditangkap oleh Densus 88. Pada saat itu, ABU menjabat sebagai lajnah roqobah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.
Ketika di Yaman, YLK mengaku mendapatkan perintah dari petinggi AQAP yang berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
Lalu, pada 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, tetapi ditolak oleh Imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.
Setelah 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024.
Sebelum bergabung dengan AQAP, YLK pernah mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina, pada 1998–2000.
Lalu, pada 2001, YLK pernah mengikuti Muqoyama Badar Tahap 2 (Pelatihan Para Militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah.
Kemudian, YLK pernah ditahan pada 2003 terkait kepemilikan senjata laras panjang yang merupakan titipan dari UM, narapidana terorisme kasus Bom Bali 1. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi