Densus 88 Tangkap Munarman, Bang Edi Hasibuan Bilang begini

Rabu, 28 April 2021 – 18:24 WIB
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan ikut mengomentari langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4) kemarin.

Edi meyakini Polri sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat, sebelum melakukan penahanan terhadap Munarman.

BACA JUGA: Pulang dari Masjid, Emak-Emak Dikejutkan Suara Tangisan Bayi dari Berugak, Geger

Karena itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengajak semua pihak memberi waktu pada Polri untuk mengembangkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami harap Polri menyampaikan kepada publik bukti yang dimiliki, sehingga menahan Munarman terkait terorisme. Saya kira hal ini sangat penting ya, tentu menunggu perkembangan dari kepolisian," ucapnya.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm

Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, sangat tidak mungkin Polri melakukan penangkapan dengan tuduhan terorisme, hanya karena tujuan politis.

Sebab, tuduhan tersebut sangat serius. Artinya, bukti-bukti yang dimiliki harus benar-benar kuat.

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos

"Ini dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat. Kalau hanya alasan politis, tidak mungkin. Saya yakin Polri melihat ada keterkaitan, sehingga Munarman diamankan," katanya.

Menurut Edi, sesuai aturan yang ada, maka Polri diberi kewenangan untuk memeriksa Munarman selama 7x24 jam.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm

"Nah, nanti akan terlihat seperti apa. Kita menghormati Densus 88 menangkap Munarman, artinya sangat yakin Polri menangkap disertai bukti-bukti yang cukup," pungkas Edi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler