jpnn.com, MALANG - Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial AR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. AR ditangkap sebagai terduga penjual senjata api rakitan di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Tim Densus 88 Antiteror telah melakukan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
Namun, dia belum bisa memastikan apakah tersangka AR yang ditangkap tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.
"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," kata Gatot ketika dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Usai ditangkap, Tim Densus juga menggeledah rumah tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada Rabu (21/4) kurang lebih mulai pukul 22.30 hingga Kamis (22/4) pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA: Serang Anggota Densus 88 Pakai Pedang, MT Langsung Ditembak Mati
Saat ini, lanjut Gatot, tersangka berinisial AR tersebut masih dalam tahap pengembangan kasus. Pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.
"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.
Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu akan dipergunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi