Densus 88 Telusuri Pihak yang Kerja di LAM BM ABA di 3 Provinsi ini

Rabu, 17 November 2021 – 21:22 WIB
Densus 88 menangkap 3 terduga teroris, salah satunya anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menelusuri pihak-pihak yang bekerja di Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang dibentuk kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Densus 88 menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA yang tersebar di DKI Jakarta, Sumatra Utara dan Lampung.

BACA JUGA: 7 Pernyataan Sikap MUI Setelah Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88

Penelusuran dilakukan menyusul terungkapnya sistem pendanaan kelompok JI, pascapenangkapan tiga tersangka teroris oleh Densus 88, Selasa (16/11) kemarin.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, Densus 88 mulai mempelajari bagaimana pendanaan kelompok teroris JI sejak 2019 lalu, tepatnya setelah penangkapan amir atau pimpinan JI Parawijayanto.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan TNI, Selon Tewas Diterjang Peluru

Menurutnya, sebuah organisasi dalam mempertahankan eksistensinya membutuhkan dana.

"JI terus melakukan upaya-upaya bagaimana pendanaan didapat organisasi untuk tetap mempertahankan eksistensi kelompok teroris JI ini," ujar Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Kepolisian Indonesia, di Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

BACA JUGA: Akun Medsos Pendiri Partai ini Tetap Aktif Usai Ditangkap Densus 88, Begini Penjelasannya

Dia mengatakan ada dua sumber pendanaan, pertama pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI.

Besarannya mencapai 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan.

Sumber kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan LAM BM ABA, merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari LAM BM ABA berupa kegiatan pendidikan dan sosial.

"Namun, ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI," kata Hartono.

Karena itu, dengan terungkapnya sistem pendanaan kelompok JI, Densus 88 menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA di Jakarta, Sumatra Utara, dan Lampung.

Sementara itu, staf khusus Menteri Agama, Nuruzzaman menyebut izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.

"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infak ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara."

"Hasil rapat, kami cabut 29 Januari 2021," ucapnya.

Menurut Nuruzzaman, LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan.

Berdasarkan aturan di Kementerian Agama, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali.

Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.

Nuruzzaman kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah dan zakat, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan infak, sedekah kepada lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

"Banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum," kata Nuruzzaman.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler