jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan Aman Abdurrahman sebagai tersangka atas kasus teror Bom Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016 silam.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
BACA JUGA: Ini Peran Aman Abdurrahman di Kasus Bom Thamrin
Menurut Setyo, Densus menetapkan Aman sebagai tersangka pada Jumat (18/8). Sebelumnya, Aman dibon dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Minggu (13/8).
Setyo menjelaskan, Aman diduga berperan memberi dana dan ide penyerangan teror di Thamrin, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Sempat Bebas, Aman Abdurrahman Kembali Ditahan Densus Terkait Bom Thamrin
Selain itu, lanjut Setyo, Aman juga diduga berperan merekrut pelaku aksi teror yang terjadi saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, Aman dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Diduga Terlibat Teror Kampung Melayu, Warga Bagansiapiapi Ditangkap Densus 88
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Tangkap 2 Pria di Slawi Lantaran Kirim TKI ke Marawi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga