jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror akhirnya mengambil alih penyelidikan kasus bom bunuh diri di Gereja Santo Yoseph dari Polda Sumatera Utara. Untuk mempermudah penyelidikan, pelaku bom bunuh diri, berinisial IAH, 17, tersebut kini dalam kendali penuh tim Densus.
“Kasus bom bunuh diri di Medan kini sudah ditangani teman-teman dari Densus 88," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Pemerintah Usulkan Kuota CPNS 13 Ribu untuk Jalur Umum
Menurut Agus, meski IAH masih di bawah umur, namun pihaknya tetap menjeratnya dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. "Tapi karena yang bersangkutan dikategorikan belum dewasa. Untuk acaranya berlaku sistem peradilan pidana anak," kata Agus.
Agus menerangkan, penyidik Densus masih punya waktu lima hari lagi untuk melimpahkan berkas perkara IAH ke kejaksaan. Sebab, jika lewat waktu tersebut, maka IAH akan bebas secara hukum mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
BACA JUGA: Mensos Optimistis Penerima PKH Bisa Mandiri dalam 2 Tahun
"Tapi dapat diperpanjang 8x24 jam atas permohonan jaksa penuntut umum," jelas Agus.
Sementara itu, alasan penyidik Densus menjerat IAH dengan Pasal Terorisme, kata Agus, karena yang bersangkutan sudah membuat takut lantaran aksi bom bunuh dirinya itu. "Karena dianggap ketakutan, jadi kenakan UU Terorisme," pungkas Agus. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kewenangan Minim, Lebih Baik DPD Dibubarkan Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati: Tahu-tahu Pak Ridwan Kamil Sudah Pakai Baju Merah saja
Redaktur : Tim Redaksi