jpnn.com - JAKARTA - Densus 88 akhirnya melepas dua terduga teroris yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur, dua pekan lalu. Namun Mabes Polri membantah kalau Densus 88 salah tangkap.
Dari empat terduga teroris yang ditangkap, dua di antaranya Dayat dan Rizal tewas ditempat. Sedangkan Sapari dan Mugi Haryanto ditangkap hidup-hidup. Belakangan PP Muhammadiyah mengklaim Sapari dan Mugi merupakan pengurus PP Muhammadiyah di Tulungagung dan tidak terlibat terorisme.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Sebut Pelaku Pelemparan KA Orang Iseng
Kabag Penerangan Umum Polri, Kombespol Agus Rianto mengatakan dalam menjalan tugasnya, Densus 88 telah melalui mekanisme, baik perlatan pendukung maupun informasi.
"Sehingga kalau ada pernyataan salah tangkap itu kecil kemungkinan. Bahkan tidak mungkin karena dukungan peralatan yang dimiliki canggih, informasi yang dimiliki akurat," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Dermaga V Merak Mulai Beroperasi 1 Agustus
Ditegaskannya, dalam menangani terduga teroris sejak dilakukan penangkapan, Densus juga sangat berhati-hati dalam menentukan seseorang terlibat atau tidak dalam jaringan terorisme karena Polri tidak bisa menghukum seseorang kalau bukti tidak cukup kuat.
Dengan demikian, kata Agus, kalaupun ada dalam jumlah kecil, setelah dilakukan penangkapan proses selama 7x24 jam namun penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk diajukan ke proses penegakan hukum, maka tidak akan dipaksakan.
BACA JUGA: Kemenhub Monitor Kelaikan Kendaraan
"Jadi kalau dibilang salah tangkap, kemungkinannya tidak. Hanya dukungan bukti yang kita miliki belum kuat untuk kita proses lebih lanjut," jelasnya.
Untuk dua terduga teroris yang meninggal, Agus mengklaim barang bukti yang ditemukan penyidik Densus 88, mendukung data yang dimiliki, bahwa keduanya dengan kelompok terorisme dan itu terus didalami.
Menurut Agus, dari empat yang ditangkap itu, dua meninggal. Yang dua lainnya didalami 7x24 jam. Namun karena bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka kurang kuat untuk dilanjutkan, maka keduanya dilepas.
"Jadi pas ditangkap yang bersangkutan (Sapari dan Mugi) ada di TKP. Yang didata kita ada dua, di TKP empat orang. Ya kita bawa keempatnya. Kita akan liat sejauhmana keterkaitan mereka. Bila tidak cukup bukti untuk kita lanjutkan, kita taat hukum maka harus kita keluarkan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Disebut tak Berwenang Sita Aset Djoko
Redaktur : Tim Redaksi