jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menyita harta kekayaan terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di bawah tahun 2010. Sebab, saat itu tidak ada tindak pidana yang dilakukan Djoko.
Hal ini diungkapkan saksi ahli, Andi Hamzah, saat memberikan pendapat di persidangan Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Curiga Penyadapan Hanya untuk Mempermalukan SBY
"Tidak bisalah. KPK harus mencari tindak pidana di bawah 2010 kalau mau menyita harta yang didapatkan di bawah tahun 2010," kata Andi.
Ia menyatakan, menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang harus mengacu pada tindak pidana asal. "Ya kalau anda (Jaksa) pintar maka cari saja," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dianggap Pro-Koruptor, Patrialis tak Layak jadi Hakim
BACA JUGA: Endus Korupsi di Dishub, Penyidik KPK Temui Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU KPK Beber Modus Penyerahan Uang Suap Kasus Pajak
Redaktur : Tim Redaksi