Deolipa Tak Terima Dituduh Menyebarkan Hoaks, Lalu Melawan

Selasa, 06 September 2022 – 05:00 WIB
Pengacara Deolipa Yumara. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dengan pencemaran nama baik dan membuat keonaran.

"Laporannya terkait perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa di dikutip dari Antara, Selasa (6/9).

BACA JUGA: Ini Kalimat yang Membuat Deolipa Yumara Marah, Lalu Lapor Balik

Menurut pengacara kribo itu, pasal yang dilaporkan Zakirudin sebelumnya terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) bisa menjadi bumerang dengan melaporkan balik.

Deolipa merasa keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong (hoaks) terkait dengan LGBT dan tuduhan lainnya yang menurutnya sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA: Deolipa Yumara Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Mau Apa Lagi?

Deolipa mengaku dirinya bersama pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan aliansi tersebut sehingga merasa nama baiknya tercemar.

Dia pun berjanji akan mengawal tuntas kasus itu dan tidak mau bertemu dengan Zakirudin sampai perkara yang dilaporkan selesai.

BACA JUGA: Ternyata Bharada E Sempat Duduk, Tangannya Gemetaran

"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar saja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," ujar Deolipa.

Laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Sahroni Berharap Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler