BACA JUGA: Kepulauan Seribu Juga Tak Diurus
Bahrul menjamin, dari segi materi pun RUU JPH ini tidak mendiskriminasi agama apapunBACA JUGA: Lego Pulau Hanya Jual Saham Resort
Namun, nantinya, JPH bukan merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha memiliki JPH," Bahrul menegaskan.RUU JPH, lanjut Bahrul, tidak akan mewajibkan setiap pelaku usaha
BACA JUGA: Gubernur Sumut Diminta Kooperatif
Karena itu, Bahrul mengajak semua pihak untu mencermati dengan teliti RUU ini"Yang pasti, RUU ini nantinya justru akan menguntungkan para pengusaha," ujarnya menambahkan.Hal senada disampaikan oleh Khairunissa, anggota DPR dari Fraksi Partai GolkarMenurutnya, para pengusaha justru akan diuntungkan dengan adanya UU JPH ini"Ya, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, tentu mereka akan lebih memilih produk-produk yang bersertifikat halal," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, produk-produk yang bersertifikat halal maka pengusaha Indonesia akan lebih mudah melakukan penjualan baik didalam negeri maupun espor ke luar negeri."Maka produk yang memiliki sertifikat halal akan lebih laku dari pada yang tidakIni karena masyarakat merasa lebih terlindungi dengan adanya produk halal," ujarnya menambahkan.Pasalnya semua negara di Timur Tengah, seperti Saudi Arabia, selalu menginginkan produk apa pun yang masuk ke dalam negaranya, terutama makanan dan minuman punya sertifikat halal.
Ia juga membantah, jika RUU JPH akan mendiskriminasi kelompok tertentu"Tidak betul kalau ada diskriminasiSemuanya, tetap berjalan seperti biasaPemerintah tidak akan melarang produk-produk yang tidak memiliki sertifikat JPH, karena nanti konsumenlah yang akan menentukan pilihan mereka," ujarnya(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Baru, Hampir Sebulan Nyantai
Redaktur : Tim Redaksi