Depan Anak, Tangan BW Diborgol Paksa Saat Pakai Sarung

Jumat, 23 Januari 2015 – 17:11 WIB
SaveKPK. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeber kronologi penangkapannya oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1). Kronologi itu dibeberkan BW kepada Tim Kuasa Hukumnya, yang dimotori oleh Nursyahbani Katjanegara yang menemuinya di Bareskrim, siang ini.

Menurut Nursyahbani, pukul 6.30 Wib BW sudah meninggalkan rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Seperti biasa, jalanan di Depok macet. Namun, kata Nursyahbani, banyak polisi yang mengatur lalu lintas, sehingga kendaraan BW pun lancar sampai ke sekolah anaknya.

BACA JUGA: Ikut Berduka, SBY Kenang Raja Abdullah Pernah Ampuni WNI yang Divonis Mati

Informasi yang dihimpun sekolah anak BW adalah SDIT Nurul Fikri, Jalan Komplek Timah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jabar. Saat itu BW juga bersama anaknya yang merupakan seorang mahasiswa kedokteran.

"Begitu keluar halaman (sekolah) dihentikan mobilnya untuk digeledah dan ditangkap," kata Nusyahbani.

BACA JUGA: Ini Kata Mantan Rival BW di Kasus Pilkada Kobar

Dia melanjutkan, dalam proses itu  sebenarnya ada dua surat yakni penggeledahan, dan penangkapan serta pemeriksaan paksa.

"Surat penggeledahan itu tidak diberikan kepada Pak Bambang meski sudah diminta," ungkap Nursyahbani.

BACA JUGA: Tangkap BW di Depan Anak, Polri Tak Beretika

Kemudian, kata Nursyahbani, BW diminta masuk ke dalam mobil yang digunakan anggoat Polri melakukan penangkapan.

"Di dalam mobil (polisi) mencoba jelaskan," katanya.

Dia mengatakan seharusnya kalau penangkapan seseorang itu ada tata caranya, ada etikanya dan prosedurnya. Kemudian, kata Nursyahbani, polisi yang menangkap bertanya kepada BW. "Ada plester tidak?” kata polisi itu. BW pun menjawab tak ada.

Kemudian, kata dia, penyidik memaksa memborgol BW dengan posisi tangan di belakang. BW yang saat itu masih mengenakan sarung langsung keberatan. "Karena itu keberatan, maka di borgol tangannya di depan," ujar Nursyahbani.

Dia memang belum berbicara terlalu jauh, termasuk materi kasus dengan BW. Tapi, kata dia, sudah sempat memeriksa surat-surat penangkapan. Menurutnya, ada laporan polisi yang dilakukan oleh Sugiarto Sabran, kemudian surat penggeledahan dikeluarkan 20 Januari 2015, dan surat penangkapan 22 Januari 2015. "Jadi ini super cepat," tegasnya.

Sebelumnya Ronny Sompie, Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa penangkapan BW sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan bahwa perlakuan terhadap BW sangat manusiawi.

"Penangkapan sangat manusiawi. Beliau welcome, tidak ada penangkapan tidak manusiawi apalagi beliau seorang pejabat," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sugianto: Tidak Usah Bela Dia, Saya Ini Korban BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler