JAKARTA-Dalam rangka melancarkan arus devisa dan mengamankan sistem pengamanan sektor riil terutama dalam peningkatan tertib usaha, Departemen Perdagangan (Depdag) RI telah menyempurnakan Permendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 dengan Permendag Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 yang mengatur sistem ekspor barang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) .
jpnn.com - Kewajiban cara pembayaran dengan L/C diterapkan untuk komoditi yang diperkirakan masih memiliki posisi daya tawar yang relatif kuat.
“Kondisi eksternal yang dihadapi sekarang jauh lebih buruk daripada perkiraan sebelumnya dimana pertumbuhan ekonomi dunia mendekati nol persen, negara-negara maju mengalami resesi dan volume perdagangan dunia akan mengalami kontraksi,” papar Mendag Mari Elka Pangestu, Kamis (5/3).
Dikatakan, pertumbuhan ekspor Indonesia sejak bulan Oktober 2008 – Januari 2009 adalah negatif dan harga komoditi mengalami penurunan yang cukup tajam dalam beberapa bulan terakhirSituasi ini telah merubah beberapa komoditi ekspor Indonesia tidak lagi menjadi sellers market khususnya untuk komoditi berbasis sumber daya alam.
“Maka itu, penyempurnaan yang dilakukan adalah menerapkan wajib L/C kepada produk pertambangan, timah , dan CPO dan dikenakan kepada ekspor diatas US$ 1 juta mulai 1 April 2009, yakni pada eksportir besar
BACA JUGA: KPK Bidik PKK Temohon
Untuk komoditi yang lain misalnta kpi, karet dan kakao, akan dievaluasi dan persiapan langkah-langkah untuk penerapan wajib L/C dengan penangguhan kewajiban yang dimaksud dampai dengan 31 Agustus 2009BACA JUGA: Meski Berliku, DPD Terus Perjuangkan Amandemen UUD 1945
BACA JUGA: MA Terbitkan Fatwa PK dan Grasi
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PDIP Curigai Dana Kampanye Putra SBY
Redaktur : Tim Redaksi