MA Terbitkan Fatwa PK dan Grasi

Kamis, 05 Maret 2009 – 16:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasiDalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK dan grasi, tidak ada batasan waktunya

BACA JUGA: Caleg PDIP Curigai Dana Kampanye Putra SBY

Lantaran tidak ada batasan waktu, kondisi ini menjadi perdebatan pihak kejaksaan dengan salah satu pihak terpidana mati
“Saat ini masih dikoreksi dan belum final,” tegas Ketua MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela acara Sarasehan Dalam Rangka Pengembangan Cetak Biru Pembaruan MA, di Jakarta, pada Kamis (5/3).

Bila dikaitkan dengan aturan yang belum jelas ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum terpidana mati dalam kasus pembunuhan Bos PT Asaba Boedyharto Angsono, dengan terpidana mati Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.

Pihak Kejaksaan mengirim surat kepada penasihat hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah, pada akhir Januari 2009

BACA JUGA: Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus

“Kami sudah mengirim surat untuk mengajukan PK,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga.

Sementara itu, penasihat hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK

sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 KUHAP, menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

Bahkan, Alamsyah mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhanPenasihat hukum terpidana pasalnya tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fajar Tuding Sidang Rencana Zionis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler