jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan fatwa soal hukuman mati yang lebih tertuju pada pembatasan waktu dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atau grasiDalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK dan grasi, tidak ada batasan waktunya
BACA JUGA: Caleg PDIP Curigai Dana Kampanye Putra SBY
Lantaran tidak ada batasan waktu, kondisi ini menjadi perdebatan pihak kejaksaan dengan salah satu pihak terpidana matiBila dikaitkan dengan aturan yang belum jelas ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum terpidana mati dalam kasus pembunuhan Bos PT Asaba Boedyharto Angsono, dengan terpidana mati Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.
Pihak Kejaksaan mengirim surat kepada penasihat hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah, pada akhir Januari 2009
BACA JUGA: Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
“Kami sudah mengirim surat untuk mengajukan PK,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga.Sementara itu, penasihat hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
Bahkan, Alamsyah mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhanPenasihat hukum terpidana pasalnya tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fajar Tuding Sidang Rencana Zionis
Redaktur : Tim Redaksi