JAKARTA -Departemen Dalam Negeri (Depdgari) berjanji akan mengevaluasi mutasi di jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan Gubernur Riau Drs H Wan Abu Bakar MSi, Senin (25/8) lalu.
Sebab, pada dasarnya Gubernur Wan tidak boleh melakukan mutasi bila tidak terpaksa dan juga harus mendapat izin serta persetujuan dari MendagariIni sesuai dengan pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2008
BACA JUGA: Lengser, Imam Utomo Disanjung
"Kita akan segera evaluasi pelaksanaan mutasi di Pemprov Riau," ucap Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (26/8).Saut mengungkapkan bahwa mutasi di jajaran Pemprov Riau sudah mendapat izin dari Mendagri, namun dengan dua syarat
BACA JUGA: Wartawan Riau Press Tour ke Depdagri
"Mendagri memberikan dua syaratDikatakan bahwa mutasi dilakukan secara besar-besaran dan mengakibatkan 14 pejabat non job, apakah itu bisa dikategirikan telah melanggar syarat pertama, yakni tidak boleh merugikan PNS, Saut mengatakan, "Kita belum terima informasi seperti itu
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Warga Segel Sekolah
Bagi kami ini akan jadi masukan dalam evaluasi," jawabnya.Saut menegaskan, bila mutasi melanggar dua syarat yang ditegaskan Mendagri, maka mutasi yang telah terlaksana di Pemprov Riau bisa saja dibatalkanHal ini, tegasnya, sangat penting, karena pada prinsipnya, Wan sebagai pengganti gubernur sebelumnya yang kembali maju pada Pilkada, tidak boleh melakukan mutasiApalagi Wan hanya akan menjadi Gubri dalam beberapa bulan saja.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulut Batal Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi