"Bapak Mendagri akan mengecek terlebih dahulu substansi yang menjadi dasar keputusan DPRD itu
BACA JUGA: Premiun Turun, Supir Taksi Untung
Akan dikaji dulu bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya," ujar Saut Situmorang di Jakarta, Senin (15/12).Saut menjelaskan, dalam hal DPRD menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah, harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan
Seperti diketahui, pada Jumat (12/12) malam, 19 dari 35 anggota DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna memecat Anwar-Sanusi dari jabatannya
BACA JUGA: Mainkan Harga, SPBU Nakal Ditindak
Kalau dibuat persentase, jumlah anggota yang hadir di paripurna DPRD itu belum mencapai 3/4BACA JUGA: Organda Segera Turunkan Tarif
Inti materi fatwa MA adalah, karena putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang menyatakan salah seorang anggota tim sukses Anwar-Sanusi terbukti melakukan money politics dikeluarkan setelah Anwar-Sanusi sudah menjadi gubernur-wagub, maka proses pemberhentiannya diserahkan ke DPRDPasalnya, sesuai ketentuan, praktik money politics yang sudah dinyatakan terbukti hanya berdampak pada pembatalan pasangan calon, bukan pembatalan pasangan yang dinyatakan menang pilkadaPilkada Sulbar sendiri sudah digelar 2006, yang artinya pasangan Anwar-Sanusi sudah duduk di kursi jabatannya selama 2 tahun.Saut menjelaskan, DPRD sebagai institusi dan anggota dewan memang memiliki sejumlah hak, seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat"Jadi, DPRD itu punya hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian, sedang yang punya kewenangan memberhentikan bukan DPRD tapi yang mengangkat (Presiden,red)," jelas Saut.
Namun Saut menyatakan, kalau keputusan DPRD Sulbar itu nantinya sudah diterima mendagri, tetap akan dikaji terlebih dahuluKalau dinilai sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, akan diteruskan ke PresidenTahap berikutnya, Presiden akan meminta MA untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus pendapat DPRD ituKalau MA menyatakan terbukti benar pendapat DPRD itu, maka Presiden akan menyampaikan ke DPRD Sulbar melalui mendagri.
"Atas dasar putusan MA itu, DPRD menggelar paripurna lagi yang harus dihadiri 3/4 anggota DPRD dan keputusan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota yang hadirKeputusannya lantas diajukan ke Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur," papar Saut.
Selanjutnya, Mendagri akan melakukan pengecekan lagi dan paling lambat 30 hari sejak DPRD mengeluarkan putusan, harus sudah ada keputusan pemberhentian(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turunkan BBM, Untuk Kemaslahatan
Redaktur : Tim Redaksi