"Sesuai mekanisme, penonaktifan bisa dilakukan jika ada usulan gubernur yang memberikan penjelasan tentang status Walikota Manado bahwa sudah resmi terdakwa
BACA JUGA: Pemilu, Mandala Sediakan Extra Flight
Diperkuat dengan surat keterangan pelimpahan dari JPU KPK ke PN TipikorPenonaktifan sementara ini, lanjut Sapto, hanya sampai saat persidangan berlangsung, dengan tujuan agar kepala daerah bersangkutan bisa berkonsentrasi pada proses hukum yang sedang dijalaninya
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Kembangkan Energi Selain Nuklir
"Jadi meski dinonaktifkan sementara, Pak Jimmy tetap masih sebagai walikota karena belum tentu dia bersalahBACA JUGA: Tujuh Gubernur Video Conference dengan SBY-JK
Kecuali jika hasil pengadilan nanti dinyatakan bersalah, maka gubernur berhak mengajukan usulan pemberhentian pejabat bersangkutan dari jabatannya," jelasnya.Jubir KPK Johan Budi, yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa status Imba sekarang resmi terdakwaMengenai penonaktifannya dari jabatan walikota, itu bukan kewenangan KPK"KPK juga tidak berhak memberitahukan kepada pemerintah daerah tentang statusnya ituKalau butuh surat register, silakan minta ke KPK," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setprov Sulut, Roy Tumiwa, membenarkan jika Pemprov belum mengajukan usulan penonaktifan ImbaDijelaskannya, untuk mengajukan usulan, Pemprov harus punya alasan yang jelas dan berdasar hukumOleh karena itu katanya, pemerintah daerah masih menunggu surat register pelimpahan perkara Imba ke PN.
"Pemprov akan menjalaninya sesuai mekanisme yang termaktub dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005Mungkin satu-dua hari ini surat tersebut sudah kita dapat," tandas Roy yang dihubungi via telepon(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi