Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara

Senin, 10 Agustus 2009 – 14:45 WIB

NUSA DUA - Keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah untuk menjadi pejabat negara tak hanya sudah dimentalkan oleh RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disetujui untuk disahkan ada 3 Agustus lalu di rapat paripurna DPRMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto juga menegaskan bahwa DPRD bukan pejabat negara karena menjadi bagian Pemda.

"Posisi DPRD adalah bagian Pemda

BACA JUGA: Polisi Masih Bingung, Noordin atau Bukan

DPRD bukan institusi lain," ujar Mardiyanto dalam pertemuan Gubernur di Conrad Hotel, Nusa Dua, Bali, Senin (10/8)
Menurutnya, kepala daerah dan DPRD adalah sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah

BACA JUGA: Demokrat Akan Pangkas Peran KPK

"Jadi DPRD dan Kepala daerah itu satu komunitas," tandasnya.
 
Sementara Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menambahkan, penjelasan bahwa anggota DPRD bukanlah pejabat negara itu perlu secara dini dilakukan
"Karena di daerah ada (DPRD) yang sudah mulai dilantik

BACA JUGA: Polisi Buru Perekrut Penyuka Parfum

Jadi harus ada penjelasan bahwa DPRD bukan pejabat negaraKarena ada anggapan mereka menjadi pejabat negaraPadahal mereka adalah bagian dari penyelengaraan pemda," ujar Saut.
 
Secara konstitusi, kata Saut memaparkan, pasal 18 UUD 1945 ayat (1) dan (3) telah menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah provinsi yang mempunyhai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU dan Pemda yang mempunyai memiliki DPRD.

Saut menjelaskan, pasal itu memiliki implikasi politik dan hukum bahwa desentralisasi dalam sistem NKRI tidak muncul bersamaan dengan lahirnya negara, melainkan hasil dari keputusan politik pemerintah pusat dan DPR.

“Jadi daerah itu tidak dibentuk oleh UUD, tetapi hanya UUPenyelenggaraan pemda adalah sub-sistem dari pemerintahan pusatSebagai subsistem penyelenggaraan pemda bukanlah oleh lembaga negaraJadi DPRD tidak bisa berstatus sebagai pejabat negara,” ualsnya.

Selain itu, sambung Saut, menjadikan DPRD sebagai pejabat negara sama saja dengan menabrak UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, karena secara tegas sudah mengatur bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemda.

Disinggung perlunya asa kesetaraan karena kepala daerah berstatus pejabat negara, Saut menegaskan bahwa hal itu harus dibedakan“Karena kepala daerah itu adalah wakil dari pemerintahan pusatArtinya, sebagian kewenangan itu diterima dari pemerintah pusat atau presiden sebagai pelaksana UU,” tandasnya
 
Untuk diketahui, sebelumnya anggota DPRD yang tergabung dalam Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) menuntut adanya kesetaraan dengan kepala daerah karena sama-sama menyelenggarakan pemerintahan daerahMenurut Direktur Eksekutif Adkasi, Iwan Soelasno, selama ini Depdagri terlalu dominan dalam mengontrol DPRD.

Akibatnya, kata Iwan, DPRD tidak lagi berfungsi secara politik karena lebih banyak menjalankan fungsinya secara administratif“DPRD jadi mirip Dinas di Kabupaten,” ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Sesalkan Penembakan Air dan Eko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler