Dephub Cabut Ijin Bengkel Perawatan Merpati

Kamis, 09 Juli 2009 – 15:38 WIB

JAKARTA - Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009, Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF).

Pencabutan izin bengkel perawatan Merpati itu mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang ditujukan kepada Pimpinan PTMerpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu

BACA JUGA: BMKG Papua Harus Diperkuat

Dephub juga membekukan lisensi tiga personil teknisi MMF.

Dikatakan, alasan pencabutan izin bengkel dan Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik MMF ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa insiden serius Boeing 737-400 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu
Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.

”Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT

BACA JUGA: Ada Motif Baru Dibalik Kasus Nasrudin

Merpati Nusantara diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Untuk diketahui, izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki MMF itu dikeluarkan Approved Maintenance Organization (AMO) dengan nomor 145/9300
Dengan terbitnya keputusan ini, Merpati pun dipaksa untuk mencari bengkel lain untuk mengerjakan pekerjaan seputar rem dan roda jenis pesawat tersebut

BACA JUGA: Akbar Mulai Goyang Posisi JK di Golkar

”Tetapi untuk mengerjakan pekerjaan sama pada jenis pesawat selain Being 737 series, tetap diperbolehkan,” lanjut Bambang.

Sementara ketiga mekanik unit bisnis strategi PT Merpati Nusantara Airlines yang dibekukan lisensinya adalah Nanang Budi Erwanto, pemegang AMEL No3825, Sumitro Puasa (AMEL No3451), dan MKusno Adi Nurcahyo (AMEL No3671).

Bambang menambahkan, sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, PT MNA diwajibkan untuk melakukan internal self assesment dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut.

”Kalau sudah dilaksanakan, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Departemen PerhubunganSelanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan itu, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personelnya,” pungkas Bambang(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler