BACA JUGA: JK Nyontreng di Menteng
Saya lupa hari apaDengan pelimpahan tahap dua ini, berarti pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kepada pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini
BACA JUGA: Pengacara Tersangka Korupsi Damkar Dibiayai Negara
Setelah itu, akan ada penunjukan majelis hakim dan waktu sidang.Lima tersangka tersebut, antara lain termasuk Hendrikus Kia Walen alias Hendrik selaku pemberi order, serta Fransiskus Tadon Keran yang berperan sebagai pengendali lapangan
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, begitu P-21 (berstatus lengkap), berkas tersangka berikut barang buktinya satu hari langsung dikirimkan
BACA JUGA: Megawati Nyontreng di Depan Rumah
"Kalau tidak segera dilimpahkan, kapan disidangkannya," ujar Wahyono pula.Sementara, untuk tiga berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh penyidik, Wahyono menyatakan masih terus dilengkapi dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksaBerkas tersebut adalah atas nama tersangka Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.
"Yang satu sudah berangkat, belum kembali," katanya pulaSatu berkas yang dilimpahkan terakhir tersebut adalah milik Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi