Eksekutor Nasrudin akan Segera Disidang

Rabu, 08 Juli 2009 – 20:49 WIB
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap kedua tersangka eksekutor dan barang bukti pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ke Kejaksaan Agung"Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti

BACA JUGA: JK Nyontreng di Menteng

Saya lupa hari apa
Kalau gak salah kemarin (Selasa 7 Juli)," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, di Mabes Polri, Rabu (8/7).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, berarti pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kepada pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini

BACA JUGA: Pengacara Tersangka Korupsi Damkar Dibiayai Negara

Setelah itu, akan ada penunjukan majelis hakim dan waktu sidang.

Lima tersangka tersebut, antara lain termasuk Hendrikus Kia Walen alias Hendrik selaku pemberi order, serta Fransiskus Tadon Keran yang berperan sebagai pengendali lapangan
Berkas lain yang dilimpahkan kembali adalah atas nama tersangka Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), serta Daniel Daen (eksekutor).

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, begitu P-21 (berstatus lengkap), berkas tersangka berikut barang buktinya satu hari langsung dikirimkan

BACA JUGA: Megawati Nyontreng di Depan Rumah

"Kalau tidak segera dilimpahkan, kapan disidangkannya," ujar Wahyono pula.

Sementara, untuk tiga berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh penyidik, Wahyono menyatakan masih terus dilengkapi dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksaBerkas tersebut adalah atas nama tersangka Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.

"Yang satu sudah berangkat, belum kembali," katanya pulaSatu berkas yang dilimpahkan terakhir tersebut adalah milik Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler